Makassar (Antara Sulsel) - Penyelenggara Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan membedah jalur perseorangan mulai tata cara pemberian dukungan, verivikasi faktual hingga sanksi pidana.

"Belum ada jaminan pasangan perseorangan diloloskan apabila tidak mengikuti mekanisme, selain itu jalur perseorangan punya aturan sendiri seperti jumlah dukungan KTP, verifikasi faktual dokumen dukungan, serta pengawasannya," sebut Komisioner Bawaslu Sulsel Asri Yusuf di Makassar, Jumat.

Menurutnya saat diskusi membedah jalur perseorangan Pilgub Sulsel 2018, bagi pasangan perseorangan juga rawan disanksi pidana apabila melanggar ketentuan yang sudah disyaratkan, seperti memanipulasi dukungan, melakukan intervensi serta pelanggaran yang diatur dalam Peraturan KPU.

Dalam aturan, bagi peserta perseorangan wajib menyetorkan dukungan elektronik KTP atau Surat Keterangan (Suket) perekaman untuk disetorkan ke KPU sebagai syarat, setelah itu diverifikasi faktual. Bila ditemukan dalam dokumen ada manipulasi maka terancam dipidana.

"Termasuk didiskualifikasi mengingat aturannya sudah ada. Harapkannya kontestan menyetorkan dokumennya secara benar dan taat administrasi untuk menghidari adanya sanksi," beber dia.

Diketahui, sejauh ini baru dua bakal calon mengambil username dan password untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk input jalur perseorangan masing-masing tim dari Ichsan Yasin Limpo dan Andi Analta Amir.

Sementara Komisioner KPU Sulsel Misnah Attas pada kesempatan itu mengemukakan untuk pendaftaran jalur perseorangan mulai dibuka 22 November dan berakhir pada 26 November 2017 pukul 24.00 WITA.

Sedangkan untuk persyaratan dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap di Sulsel mencapai 6.401.652 jiwa, atau minimal 480.124 orang dukungan dengan sebaran di 13 kabupaten kota.

Sementara bakal calon minimal mengumpulkan dukungan e-KTP maupun surat keterangan (Suket) dari Catatan Sipil atau kecamatan setempat bila belum menerima e-KTP. Verifikasi faktual akan dilakukan bila bakal calon menyetorkan dokumennya ke KPU Sulsel.

Apabila jumlah dukungan diserahkan lebih dari itu, maka yang diverifikasi sesuai dengan jumlah persyaratan kemudian ditetapkan sebagai calon setelah diverifikasi faktual di alamat masing-masing. Rencananya KPU Sulsel akan menambah petugas verifikasi hingga 100 orang.

"Aturan baru saat ini bila belum genap 17 tahun tapi sudah menikah maka bisa memilih. Verifikasi faktual akan kita laksanakan 14 hari setelah dibuka pendaftaran atau 22 November-5 Desember 2017 dengan mendatangi pemilih mendukung perseorangan," jelas Misnah.

Untuk dukungan KTP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan, karena sudah diatur dalam PKPU. Apabila ditemukan akan ditarik serta dilaporkan. Bila dukungan ditemukan ganda maka diminta memilih salah satu," katanya.

Mengenai dengan keterbukaan informasi, kata Misnah, tetap dibuka, namun hanya saja tidak semua informasi dibuka sebab ada perlindungan bakal calon yang dikecualikan untuk tidak dibuka ke publik.

Sedangkan Komisioner Komisi Informasi Penyiaran (KIP) Sulsel, Kadir Fatwa mengatakan KPI mendorong KPU dan Bawaslu Sulsel agar lebih transparan dalam keterbukaan informasi. Komisi ini bertugas menyelesaikan perkara sengketa dari badan publik, eksekutif, legislatif, yudikatif hingga sumbangan dan bantuan luar negeri.

"KPI menerima sengketa apabila terjadi antara KPU Sulsel dengan pasangan calon atau Bawaslu dengan pasangan calon maupun Bawaslu dengan KPUD. Bila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan KIP dapat mengeluarkan keputusan, bahkan sampai membatalkan calon," ungkap dia.

Selain itu tambahnya, pelanggaran bisa berujung ke pidana apabila bukti-bukti dan rekomendasi yang diserahkan penyelenggara terbukti, dan peserta dapat didiskualifikasi bahkan bisa dipenjara.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024