Makassar (Antara Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyikapi adanya kelangkaan elpiji (LPG) bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram selama beberapa pekan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari KPPU Makassar terhadap persoalan kelangkaan tabung elpiji tiga kilogram, sementara dalam proses penelitian dilakukan di KPPU, tapi belum bisa membuat kesimpulan," sebut Ketua KPPU Pusat Syarkawi Rauf di Makassar, Minggu.

Usai diskusi terbuka mengangkat tema Outlook Persaingan Usaha 2018 di kompleks pasar segar, kepada wartawan Syarkawi mengatakan apa yang membuat kelangkaan itu terjadi, sehingga pihaknya masih melakukan penelitian serta penelusuran penyebabnya.

Menurut dia, kelangkaan itu terpantau dari maraknya pemberitaan di media massa dan elektronik baik cetak maupun media siber, serta laporan yang masuk ke kantor perwakilan KPPU Makassar terkait dengan perdagangan dan distribusinya.

Selain itu, saat ditanyakan apakah ada indikasi permainan atau persaingan tidak sehat kepada pengusaha agen tabung gas bersubsidi berwarna melon tersebut terjadi, sehingga menjadi langka, kata dia, masih diteliti.

"Nanti kita liat, ini masih dalam proses penelitian dan akan kita sampaikan apakah ada dugaan atau indikasi terjadinya praktek persaingan yang tidak sehat atau tidak," ungkap Chief Economist Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar itu.

Mengenai dengan kerja sama KPPU dengan aparat kepolisian terkait hal itu, kata alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar ini, pihaknya sudah tergabung dalam tim pengendali inflasi.

"Untuk kejadian ini apakah perlu kerja sama dengan kepolisian atau instansi lain atau tidak tentu dilihat nanti sejauh mana. Tapi yang jelas kami di KPPU tergabung dalam tim pengendali inflasi daerah. Di tim itu ada kepolisian, aparat penegak hukum yang lain, nanti koordinasinya ke situ," jelasnya.

Kalau nantinya terbukti adanya persaingan tidak sehat, dirinya menegaskan, dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah jelas diatur sanksinya.

"Bila terbukti terjadi persaingan tidak sehat, pertama memberikan sanksi administrasi, bisa diberikan `blacklist` (ditandai) serta memberikan rekomendasi untuk mencabut izin dari usaha bersangkutan," tegas pria kelahiran Polewali ini.

Sebelumnya, di Makassar dan sejumlah daerah lain di Sulsel mengalami kelangkaan LPG tiga kilogram akibat keterbatasan stok hingga hilangnya di pasar pengecer hingga agen. Sejauh ini Pertamina sebagai penyalur belum memastikan apa penyebab kelangkaan tersebut.    

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024