Makassar (Antara Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan kepada warga yang menggunakan jejaring media sosial agar lebih mengontrol diri dan cerdas dalam menggunakannya.

"Kemarin, kita gelar jumpa pers terkait adanya warga Bali yang mengunggah video kebencian terhadap institusi kepolisian dan itu merugikan. Pelakunya sudah kita tangkap dan telah dilakukan penyidikan saat ini," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya bersama pemerhati sosial media lainnya tidak akan bosan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan adanya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Disebutkannya, kebencian, hasutan, ujaran atau unggahan video yang sifatnya kebencian tidak dilakukan dalam bersosial media karena akan merugikan pihak yang mengunggah hal tersebut.

Dicky mencontohkan, unggahan video yang dilakukan terduga pelaku berinisial IAE alias Fendi (30), warga Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Dau Purikau, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali itu telah berbuntut panjang dan berproses hukum.

Terduga pelaku pada 5 November 2017 dengan menggunakan video kejadian tahun 2016 di mana pada waktu itu peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilakukan mahasiswa Unismuh Makassar dan terjadi kericuhan antara mahasiswa dan polisi.

Erwin yang kemudian melihat video itu di media sosial facebook mulai memperhatikan dampak yang ditimbulkannya selama beberapa pekan video diunggah oleh terduga pelaku.

"Pelaku mempublikasi video yang seolah-olah ingin menebarkan provokasi dan berita palsu kepada orang lain terkait operasi zebra yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Adapun video tersebut telah menjadi viral di media sosial dan menjadi bahan provokatif terhadap para pengguna media sosial yang menonton video tersebut, di mana video sudah ditayangkan sebanyak 7.300.000 kali.

Bukan cuma itu, video itu kemudian mendapatkan tanggapan dari warga net (netizen) baik yang mengomentarinya secara langsung maupun yang hanya memberikan "like" dan "emotion".

Videonya sudah viral dan sudah lebih 7,3 juta kali ditonton dan mendapatkan komentar sejumlah 11.000, "like" dan "emotion" 57.000 serta 100.600 kali dibagikan oleh pengguna media sosial lainnya.

"Isi konten provokatif dan menyesatkan pengguna media sosial di seluruh Indonesia yang berdampak buruk terhadap citra salah satu Universitas di Makassar maupun Operasi Zebra yang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Atas perbuatan terduga pelaku itu, penyidik akan menerapkan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024