Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor milik tersangka kasus penyewaan lahan negara, Buloa, Kecamatan Tallo Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

"Seperti yang teman-teman saksikan sendiri, kami mulai melakukan penggeledahan sekitar jam 12.00 dan berakhir jam 17.00 Wita. Kita di sini mencari dokumen-dokumen atau berkas terkait kasus ini," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Selasa.

Penggeledahan di kantor tersangka Jen Tang yang juga dijadikan showroom mobil PT Jujur Jaya Sakti, Jalan Gunung Bawakaraeng itu mencari beberapa alat bukti pendukung lainnya.

Apalagi, tersangka yang sudah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik dan disebut-sebut telah melarikan diri ke Singapura itu dinilai tidak kooperatif.

"Kalau dia kooperatif pasti sudah datang ke Kejati, nah ini keberadaannya sudah tidak diketahui di mana dan pemanggilan yang kita lakukan juga diabaikan," katanya.

Dalam penggeledahan yang memakan waktu selama lima jam itu, penyidik telah menyita sedikitnya ada 70 jenis dokumen untuk di bawa ke Kejati Sulsel.

"Kita telah menyelesaikan penggeledahannya dan menyita sekitar 70 jenis dokumen. Dokumen itu kita bawa ke Kejati untuk dipelajari, untuk dikaji, lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas dia.

Salahuddin mengaku, dokumen hasil sitaan merupakan dokumen keuangan perusahaan milik tersangka Jen Tang yang disinyalir terlibat menerima aliran dana sewa lahan negara dalam kasus yang kini menjeratnya.

Sebelumnya, dalam kasus sewa lahan negara ini, pengusaha reklamasi kawasan Makassar itu ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta persidangan untuk tiga terdakwa yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar Muh Sabri, Jayanti dan Rusdin yang merupakan bawahan Jen Tang.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024