Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Majene, Provinsi Sulawesi Barat, menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, yang diduga sebagai tempat memproduksi kosmetik tanpa izin edar.

Wakapolres Majene Komisaris Polisi Muhammad Arief, di Majene, Selasa menyatakan, selain mengamankan berbagai jenis kosmetik tidak memiliki izin edar itu, polisi juga mengamankan dua orang.

"Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan menangkap dua terduga pelaku serta barang bukti," katanya.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap itu, kata Arief, yakni seorang perempuan berinisial HMT (25) Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dan seorang pria berinisial CW (45) warga Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita pada pengungkapan itu lanjutnya, yakni bahan yang terdiri dari cream clobetasol merek Dermovate, cream glycerin merek Glysolid, lulur whitening susu kambing merek Viena, dan milk body lotion merek Viena dan Natur-E.

"Bahan kosmetik yang berhasil itu akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui keaslian dan kandungannya," ucapnya.

Pengungkapan sediaan farmasi jenis kosmetik itu, kata Arief, masih akan terus dikembangkan.

"Jika terbukti bahan-bahan kosmetik tersebut palsu, maka kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Arief.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024