Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat tengah memburu seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga sebagai anggota sindikat pengedar narkoba antarprovinsi.

"Satu orang diduga pengedar sabu-sabu yang merupakan anggota jaringan pengedar narkoba antarprovinsi masih kami buru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar, di Mamuju, Selasa.

Pelaku penyalahgunaan narkoba diduga pengedar sabu-sabu berinisial Sh alias Em warga Kelurahan Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju itu kata Muhammad Anwar, sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polda Sulbar.

Pengejaran terhadap Sh lanjutnya, berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ditreskoba Polda Sulbar di jalan poros Mamuju-Palu pada Jumat malam (1/12) sekitar pukul 20. 00 Wita.

Pada pengungkapan itu, tambahnya, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Kaltim berinisial JE.

Polisi, kata Muhammad Anwar, terpaksa melumpuhkan JE dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang warga asal Kaltim itu berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jadi, saat itu pelaku tengah bertransaksi narkoba dan saat akan ditangkap JE mencoba melawan sehingga diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan menembak pahanya sebab sudah mengancam keselamatan petugas," terangnya.

"Saat dilakukan penangkapan itulah, salah satu pelaku yakni Sh alias Em berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Muhammad Anwar.

Dari pengungkapan penyalahgunaan narkoba antraprovinsi itu, lanjut Muhammad Anwar, polisi juga berhasil menyita barang bukti 10 paket berisi serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon genggam.

Polisi masih terus mengembangkan penangkapan pengedar narkona jenis sabu-sabu asal Kaltim itu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Pelaku masih kami periksa intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 144 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Uundang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri," tegas Muhammad Anwar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024