Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan meringkus seorang oknum personel Polri diduga sebagai otak pembuatan uang palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura, di Mamuju, Kamis, menyatakan oknum polisi berinisial AA (25) yang diringkus Tim Resmob Polres Pinrang tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda Sulbar.

"Otak pembuatan uang palsu tersebut memang seorang oknum polisi yang selama ini bertugas di Polres Mamasa dan telah lama ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah melaksanakan tugas di kesatuannya," kata Mashura.

Oknum polisi itu, kata Mashura, ditangkap di Kampung Bulu, Kecamatan Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/12).

DPO Polda Sulbar itu, lanjutnya, ditangkap karena diduga sebagai otak pembuatan uang palsu bersama tiga rekannya, yakni AB (30), AP (30), dan AS (38).

Pengungkapan uang palsu itu, ujar Mashura, berawal dari penangkapan AS yang akan berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah warung.

Setelah dilakukan pengembangan, ujarnya pula, tim Resmob Polres Pinrang kemudian berhasil menangkap AB dan AP di kawasan Kampung Bulu, Kecamatan Matiro Bulu dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dan sembilan lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.

Hasil pemeriksaan itulah, kata Mashura, tim Resmob Polres Pinrang melakukan pengembangan dan meringkus lagi rekan pelaku, yaitu AS dan AA yang merupakan anggota polisi dari Polres Mamasa selama ini jadi DPO Polda Sulbar.

"Di tempat AA, petugas mengamankan satu unit printer yang digunakan membuat uang palsu, kertas HVS dan uang kertas asli. Saat ini AA diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mashura pula.

Pelanggaran desersi atau tidak masuk melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah, maka AA, lanjut Mashura, berdasarkan Keputusan Kapolres Mamasa Nomor: Kep/38/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016 perihal pemberhentian gaji.

"Jadi, sampai dengan hari ini gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan karena pelanggaran desersi yang dilakukannya. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, karena telah dilakukan sidang disiplin sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir sehingga diterbitkan surat DPO," kata Mashura lagi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024