Ambon (Antara Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku membantah dengan tegas keberatan pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub jalur perseorangan, Herman Koedoebeon - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" karena minimal persyaratan sebanyak 122.895 dukungan tidak terpenuhi.

"Dalam kapasitas termohon berdasarkan hasil perhitungan berkas diserahkan pasangan 'HEBAT' pada 26 November 2017 ternyata yang sah hanya 99.203 dukungan tersebar di 11 kabupaten/ kota," kata Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, saat musyawarah perselisihan sengketa Balon Gubernur - Wagub Maluku yang digelar Bawaslu Maluku, di Ambon, Sabtu.

Karena itu, KPU Maluku menggelar pleno dan memutuskan minimal dukungan pasangat "HEBAT" yang sah pada 27 November 2017 hanyalah 99.203 dari 165.510 dukungan dimasukkan dalam Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON).

Apalagi, ada berkas B1KWK hanya disampaikan asli, sedangkan ketentuannya harus disertai dua foo copi.

Minimal dukungan pasangan 'HEBAT' tidak memenuhi ketentuan sehingga tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi tidak dilaksanakan karena perbaikannya sesuai jadwal penyerahan dukungan pada 22 - 26 November 2017.
"Jadi tidak ada waktu untuk perbaikan dukungan karena pasangan 'HEBAT' menyerahkan pada hari terakhir (26/11), pukul 21.30 WIT," ujar Almudatsir.

Dia mengemukakan, pasangan "HEBAT" juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon untuk menggugat termohon (KPU Maluku) melalui musyawarah perselisihan sengketa di Bawaslu Maluku karena tahapan seharusnya pada 8 - 10 Januari 2018.

"Khan Balon perseorangan bisa mendaftar bersamaan waktunya dengan diusung partai politik (Parpol) pada 8 - 10 Januari 2018 karenanya dinilai tidak memiliki legal standing untuk menggugat termohon di Bawaslu Maluku," kata Almudatsir.

Pernyatannya tidak memiliki legal standing mendapatkan perhatian serius dari Balon Gubernur perseorangan, Herman Koedoeboen sehingga pimpinan musyawarah, Abdullah Ely yang juga Ketua Bawaslu Maluku mengundang pemohon maupun termohon untuk membicarakannya di depan meja persidangan selama 15 menit.

Musyawarah yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley dan Astuty Usman, akhirnya dilanjutkan dengan termohon membantah tidak melibatkan tim penghubung pasangan "HEBAT" saat perhitungan dukungan.

"Kami melibatkan sembilan tim untuk menghitung dukungan dimulai pada Minggu (26/11), pukul 22.30 dengan melibatkan perwakilan pasangan 'HEBAT' maupun staf Bawaslu Maluku," ujar Almudatsir.

Sedangkan, Herman mengingatkan KPU Maluku jangan salah menafsirkan ketentuan perundang - undangan, khusus untuk Balon Gubernur - Wagub melalui jalur perseorangan terkait legal standing.

Selain itu, KPU Maluku juga tidak memberikan kesempatan kepada pasangan "HEBAT" untuk memperbaiki berkas minimal dukungan yang sebenanya jadwalnya hingga 28 November 2017.

"Saya tidak mengejar kekuasaan. Namun, hendaknya kita memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat untuk mengikuti tahapan Pilkada Maluku dengan puncaknya pada 27 Juni 2018," tandasnya.

Saat Musyawarah Perselisihan Sengketa yang dihadiri juga Komisioner KPU Maluku, La Alwi dan Iriene Pontoh juga dilaksanakan penyerahan berkas dan saksi, baik pemohon maupun termohon.

Pimpinan musyawarah perselisihan sengketa Pilkada Maluku 2018, Abdullah menawarkan pemohon maupun termohon untuk melakukan musyawarah dan mufakat pada 10 Desember 2017.

"Saya minta perhatian serius, baik dari pemohon maupun termohon bahwa sidang sengketa ini tenggat waktunya hingga keputusan paling terlambat 17 Desember 2017," tegasnya. 

Pewarta : Alex Sariwating
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024