Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhinya menahan dua orang eks unsur pimpinan dewan DPRD Provinsi Sulawesi Barat setelah diperiksa selama tiga jam di kantor Kejati Setempat, Makassar, Senin.

Dua unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut yakni mantan ketua, Andi Mappangara dan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan merupakan tersangka dugaan korupsi dana aspirasi APBD 2016 dengan total anggaran Rp360 miliar.

Keduanya digiring petugas ke mobil tahanan Kejati menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunungsari, Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan guna proses perampungan berkas hingga dikirim ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat Hukum Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna usai penahanan menyatakan, kliennya akan menjadi tahanan titipan Kejati Sulsel di Lapas Klas I Gubungsari Makassar.

Mengenai dengan penahanan tersebut, kata dia, segera mengambil langkah hukum untuk kliennya salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan.

"Sesuai dengan aturan hukum yang ada, kami akan lakukan, tapi nanti kita lihat dulu langkah apa yang diambil kedepan," katanya kepada wartawan.

Pada perkara tersebut, kedua tersangka berperan sebagai unsur pimpinan dewan menyepakati besaran anggaran aspirasi dengan cara menilai pokok pikiran dengan total anggaran Rp 60 miliar, kemudian diduga bagi bagi kepada pimpinan maupun anggota dewan sebanyak 45 orang termasuk sejumlah Kepala Dinas Pemrov Sulbar.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Jan Samuel Marinka menetapkan empat tersangka pimpinan DPRD Sulbar pada Rabu, 4 Oktober 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi dalam bentuk pokok pikiran APBD 2016 senilai Rp360 miliar.

Meski demikian, hanya tiga pimpinan DPRD Sulbar yang mencoba melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka tersebut masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun.

Diketahui, jumlah terealisasi pada 2016 sebanyak Rp 80 miliar untuk kegiatan di Dinas Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekertaris Dewan serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain, termasuk beberapa di Kabupaten di Sulbar. Sementara anggaran juga terealisasi pada 2017

Akibat dari perbuatan tersangka melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pada pasal 12 huruf (i) terkait penyelenggara negara.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024