Mamuju (Antara Sulbar) - Tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamuju berhasil meringkus empat dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap seorang personel Brimob.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mashura kepada wartawan di Mamuju, Selasa, menyatakan dari empat pelaku yang berhasil diringkus tersebut, salah satunya adalah ER, sebagai otak atau pelaku utama yang menikam anggota Brimob.

"Pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Brimob Polda Sulbar itu, ditangkap tadi subuh (Selasa) sekitar pukul 04.15 Wita di sebuah gunung di kawasan Kecamatan Kalumpang. Tiga pelaku lainnya, sudah terlebih dahulu ditangkap tidak lama setelah aksi pengeroyokan itu," kata Mashura.

Kasus pengeroyokan terhadap anggota Brimob itu, kata Mashura, berlangsung di kawasan Jalan Kelapa Kabupaten Mamuju, pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.18 Wita.

Saat itu, Bharatu Nasrun bersama rekannya tengah melintas di Jalan Kepala, kemudian ditegur oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta minuman keras.

"Korban saat itu sedang melintas dan diteriaki oleh sekelompok pemuda yang tengah berpesta miras. Anggota Brimob itu kemudian singgah dan langsung meminta maaf, namun para pemuda yang diduga tengah mabuk itu langsung mengeroyok korban. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menikam anggota Brimob tersebut menggunakan taji atau pisau kecil yang biasa digunakan mengadu ayam, menyebabkan korban mengalami empat luka tikam di perut dan rusuk," jelas Mashura.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan selain menangkap empat pelaku, yakni ER, AR, AW dan RA, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku menikam anggota Brimob tersebut.

"Tiga pelaku telah kami tangkap tidak lama setelah kejadian itu dan satu orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan anggota Brimob itu kami ringkus tadi subuh. Barang bukti yang digunakan menikam korban, yakni taji yang biasa digunakan untuk sabung ayam juga berhasil kami amankan," tuturnya.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob tersebut," ujar Jamaluddin.

Keempat pelaku yang telah ditangkap itu, kata Jamaluddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan juncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Amirullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024