Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Operasi Jaring Lipu 2017 berhasil mengungkap penangkapan ikan secara ilegal melalui praktik pengeboman ikan di perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

"Pada Ops Jaring Lipu 2017 ini, anggota berhasil menggagalkan aktivitas `illegal fishing` di perairan Pangkajene Kepulauan dan memang di daerah itu cukup ramai `illegal fishing-nya`," ujar Direktur Ditpolair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Pol Purwoko Yudianto di Makassar, Rabu.

Pada operasi itu, pihaknya berhasil menggagalkan pengeboman ikan di tiga tempat yang berbeda dan menetapkan tersangka kepada para pelakunya.

Sebanyak tiga tersangka itu, yaitu berinisial AK yang ditangkap di perairan sebelah timur Pulau Saranti, Pangkep.

Selain itu, tersangka R diamankan di sebelah utara Pulau Saranti, Pangkep, dan HB di perairan Gondongbali, Pangkep

Pihaknya juga mengamankan dan menyita beberapa barang bukti guna penanganan hukum lebih lanjut atas kasus itu, di antaranya kapal nelayan (jolloro), puluhan liter ammonium nitrate, dan detonator.

Selain itu, kompresor, sumbu api, kaca mata selam, selang, potasium sianida, dan sumbu yang diduga kuat untuk melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

"Jadi ada tiga TKP dan semuanya diamankan pada waktu yang tidak bersamaan. Mereka diamankan berdasarkan laporan warga jika ada aktivitas `illegal fishing`," katanya.

Untuk mengamankan ketiga pelaku itu, pihaknya harus bekerja ekstra karena medan yang harus dilalui cukup berat, apalagi di tengah cuaca musim hujan saat ini.

"Kelihaian para pelaku juga saat mengetahui keberadaan anggota Polair itu membuat proses penyergapan sedikit susah, apalagi saat itu terjadi kejar-kejaran," kata dia.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024