Mamuju (Antara Sulbar) - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerjasama dengan Pemprov Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Undang-undang Kebangsaan Nomor 24 tahun 2009, Rabu.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, dibentuknya undang-undang Nomor 24 tahun 2009 bertujuan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gubernur mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena yang terjadi saat ini terkait bahasa, dimana banyak orang yang lebih bangga menggunakan bahasa asing dari pada bahasa Indonesia.

"Kalau sudah seperti itu, secara tidak langsung bangsa kita telah dipersulit, semetara bangsa asing menjadi dipermudah. Mari kita memberikan penyadaran kepada anak-anak kita agar tidak menggunakan bahasa lain dan lebih baik kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu," kata Ali Baal Masdar.

Sementara, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar mengharapkan agar Provinsi Sulbar juga memiliki Kantor Balai Bahasa.

Dadang menyatakan, hampir seluruh negara di dunia dibentuk oleh berbagai elemen penting seperti simbol-simbol negara, salah satunya adalah bahasa.

"Bangsa Indonesia memiliki banyak bahasa daerah dan seandainya tidak ada kesepahaman bahasa yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-undang Dasar 1945, kemungkinan besar bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan, sebab salah satu yang menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalan bahasa. Kalau saja dulu seluruh daerah di negara kita mengusulkan bahasa daerahnya sebagai bahasa nasional, mungkin tidak akan terbentuk bangsa ini," jelas Dadang.

Intisari dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 menurut dia adalah utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.

Ia mengatakan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki 30 Balai dan Kantor di seluruh Indonesia, kecuali daerah yang baru dimekarkan salah satunya Provinsi Sulbar.

"Oleh karena itu, ke depan Pemerintah Provinsi Sulbar bersama DPRD diharapkan memberikan dukungan untuk membentuk satu Kantor Balai Bahasa, karena pengurusan kebahasaan dan kesastraan di Sulbar baik sebelum atau sesudah menjadi provinsi, masih dikelolah Balai Bahasa Sulawesi Selatan," terang Dadang.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024