Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengaku jika penanganan kasus difabel selama ini masih cukup lemah karena tidak mengetahui adanya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kami akui memang kita lemah dalam menangani kasus difabel utamanya penyidik," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sulsel, Komisaris Polisi (Kompol) Andriani Lilikay saat dialog Refleksi Akhir Tahun Difabel Berhadapan dengan Hukum di Aula Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) Wirajaya, Makassar, Jumat.

Ia mengatakan jika selama ini sudah bekerja secara profesional dalam menghadapi kasus-kasus yang menimpa penyandang disabilitas atau orang yang berkebutuhan khusus itu masih banyak di wilayah hukumnya.

Andry mencontohkan, pada penanganan kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial BG (17), difabel bisu atau difabel komunikasi, kasusnya tidak kunjung tuntas hingga sekarang, padahal kasus itu telah ditangani selama hampir setahun.

Korban adalah siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Ma`innong, Kecamatan Donri- Donri, Soppeng. Mirisnya, pelaku adalah kepada sekolah SLB ini.

"Para penyidik dalam menangani kasus itu langsung menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pada kebanyakan orang dan inilah ketidakpahaman penyidik," katanya.

Andriani menceritakan kasus ini awalnya ditangani oleh Kepolisan Sektor (Polsek) Ma`innoing meski penyidik mereka tidak punya unit PPA, dan mengaku mampu menanganinya, tapi ternyata tesendat-sendat kemudian dilimpahkan ke Polres Soppeng.

"Kasus itu awalnya ditangani Polsek, walau penyidiknya tidak punya PPA, tapi mereka mengaku bisa menangani, tapi kandas. Dilimpahkan lagi ke Polres Soppeng. Sekarang kasus ini berproses di Polda, " terangnya.

Dia menyebutkan pihaknya juga selalu berkomunikasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Sulsel untuk penuntasan kasus ini, hingga kepolisian menggunakan juga UU Penyandang Disabilitas dalam menjerat pelaku.

"Untuk kasus Soppeng, sekarang dalam proses di Polda, untuk mengetahui seperti apa kendalanya. Sudah beberapa kali dilakukan tes DNA (kepada pelaku dan korban), yang hasilnya negatif. Mungkin Minggu depan dilanjutkan kasusnya, karena bukan hanya Soppeng yang ditangani," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024