Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera menetapkan tersangka baru pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua tersangka dugaan penyelewengan penyewaan dan proyek gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Tanjung Bunga Makassar.

"Saat ini kami sedang mendalami peran masing-masing. Insya allah, dalam waktu dekat kita umumkan tersangka baru yang ikut terlibat," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudiawan usai rilis kinerja akhir tahun di Polda Sulsel, Makassar, Jumat.

Menurutnya, perbuatan korupsi tentu tidak dilakukan sendiri, tapi melibatkan orang lain yang terkait dalam penyewaan gedung yang sudah tiga tahun tersebut sengaja tidak disetorkan ke kas negara.

Meski demikian, dirinya belum bisa membeberkan siapa tersangka tersebut, namun digambarkan selaku pimpinan dinas Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga memberikan perintah tersebut.

"Dalam kasus ini kan pasti punya keterkaitan dalam jabatan dan ataupun yang memerintah termasuk keikutsertaan staf pada dinas itu. Saat ini masih didalami modus serta siapa saja yang terlibat pada perkara tersebut," tambahnya.

Yudiawan menambahkan, saat OTT barang bukti yang diamankan diduga uang suap diberikan kepada Malik Arif kepada Nur Asikin. Dana ini berkaitan dengan proyek perawatan gedung CCC.

"Setelah dilakukan perhitungan, jumlah uang yang diamankan total Rp514 juta, dari OTT sebelumnya berjumlah Rp433 juta lebih atau bertambah Rp100 juta, setelah OTT dilaksanakan. Kedua pelaku ini masih diperiksa intensif penyidik," ungkap dia.

Pihaknya juga meluruskan, uang yang disita tersebut bukan merupakan gaji pegawai seperti disampaikan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo kepada media. Uang tersebut murni dari penyewaan gedung selama tiga tahun serta dugaan uang rekanan proyek pemeliharaan untuk digunakan suap.

Sebelumnya, Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Nur Asikin bersama rekanannya Malik Arif terjaring OTT di kantor UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, pada Kamis (28/12).

Operasi dieksekusi tim Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp433.600 juta, serta dokumen lainnya.

Tidak hanya itu polisi juga meringkus Malik Arif selaku kontrator pelaksana proyek penunjukan langsung perawatan gedung kala itu mengantarkan uang kepada kepala UPTD Balai Pelayanan logistik Dinas Perdagangan Sulsel. Gedung CCC diketahui dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel sebagai bagian dari pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024