Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Anwar Effendi menghimbau masyarakat agar mewaspadai penggunaan petasan di malam pergantian tahun 2017 ke 2018.

"Izin edar hanya berlaku untuk kembang api, bukan petasan. Untuk itu masyrakat dimbau agar tidak menggunakan petasan yang bisa menggangu ketertiban umum utamanya saat malam tahun baru," papar Anwar di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, penjualan atau perdagangan kembang api tidak dilarang karena izinnya ada serta aman bagi lingkungan dan tidak berbahaya karena letusannya di udara, dibandingkan petasan yang letusannya didarat dan bisa menyebabkan terjadinya gangguan yang berujung pada peristiwa.

Selain itu, penggunaan petasan yang daya ledaknya dapat membuat orang kaget, sehingga dilarang penggunaanya, apalagi dipasarkan bebas. Berbeda dengan kembang api dengan daya letusan di udara menampilkan kembang api, sehingga diizinkan pemakaiannya.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya juga melarang penggunaan kembang api secara berlebihan yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakar, kendati digunakan untuk memeriahkan tahun baru.

Pantauan sejumlah pedagang musiman kembang api menjajakan dagangannya di jalan-jalan umum. Tidak ada pembatasan atau larangan penjualan kembang api menjelang hari pergantian tahun ini, bahkan ramai pembeli.

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Universitas 45 Makassar, Marwan Mas menuturkan polisi dapat memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, guna membatasi penggunaan petasan atau kembang api.

Menurut dia, petasan atau sejenisnya seharusnya tidak diperjualbelikan di sembarang tempat, apalagi di ruang publik, meskipun alasannya memeriahkan pergantian tahun.

"Penggunaan petasan atau termasuk punya daya ledak itu berbahaya, selain membuat orang tidak nyaman juga menggangu keselamatan orang. Sebaiknya dirazia saja, meskipun mereka berdalih punya izin, tapi malah membuat orang kaget dan cemas, apalagi yang punya riwayat jantung," ujarnya menyarankan.

Beberapa warga Makassar saat diminta tanggapan atas penggunaan petasan ataupun kembang api mengatakan sangat terganggu atas ledakan yang ditimbulkan.

"Bagaimana mungkin bisa tahan kalau meledak terus, selain membuat kaget orang, juga berbahaya bagi orang yang mempunyai penyakit jantung. Sebaiknya di larang saja pemakaian petasan dan kembang api karena menggangu," tutur Ernawati warga Barukang Raya Makassar.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024