Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menilai kualitas demokrasi Sulsel pada aspek kebebasan sipil menurun.

Direktur Kopel Sulsel Herman Kajang saat rilis Catatan Akhir Tahun di Makassar, Minggu mengatakan, hingga tahun 2016 terdapat 10 indikator kinerja demokrasi yang berkategori buruk.

"Kualitas demokrasi dapat dilihat dari Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI yang merupakan cerminan situasi demokrasi di Indonesia," papar Herman Kajang.

Menurutnya, IDI sebagai alat ukur perkembangan demokrasi yang khas, dirancang untuk sensitif terhadap naik-turunnya kondisi demokrasi.

"Disusun secara cermat berdasarkan kejadian (evidence based), sehingga potret yang dihasilkan merupakan refleksi atas realitas yang terjadi," katanya.

Untuk tingkat demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni baik (indeks diatas 80), sedang (indeks 60-80) dan buruk (indeks dibawah 60).

"Penilaian tersebut dilihat dari tiga aspek, yakni aspek kebebasan sipil, aspek Hak-hak politik, dan aspek lembaga demokrasi," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, IDI Sulsel sejak tahun 2013-2016 berada pada kategori sedang dengan nilai indeks antara 60-80 poin. Nilai indeks tersebut berfluktuatif, antara lain 65,2 pada 2013 dan meningkat 75,3 pada 2014, selanjutnya menurun 67,9 pada 2015, dan kembali naik 68,53 pada 2016, tetapi masih lebih rendah dari tahun 2014.

Dilihat dari perkembangan nilai indeks aspeknya, kata Herman menjelaskan, untuk aspek kebebasan sipil, Sulsel pernah berada pada kategori baik yakni tahun 2013 dan 2014, namun turun tahun 2015 dan 2016 pada kategori sedang.

Untuk aspek lembaga demokrasi, Sulsel berada pada kategori sedang sejak 2013-2016. Sementara aspek Hak-hak politik, Sulsel pernah mendapat kategori buruk tahun 2013 dan meningkat menjadi kategori sedang pada 2014-2016.

Dari aspek tersebut seperti dijelaskan tadi, lanjut Herman, terdapat 28 indikator pembatasan kebebasan sipil. Pada survei akhir BPS Sulsel tahun 2017 untuk menilai IDI tahun 2016, terdapat 13 yang mencapai kinerja kategori baik atau di skor di atas 80.

Hal itu meliputi, indikator 2, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Indikator 3, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat.

Selanjutnya, indikator 5, aturan tertulis yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama. Indikator 6, tindakan atau pernyataan pejabat yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama. Indikator 9, tindakan atau pernyataan pejabat yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, maupun kelompok.

Kemudian, indikator 11, hak memilih atau dipilih terhambat, indikator 17, pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Indikator 18, keberpihakan KPUD dalam penyelenggaraan pemilu, indikator 19, kecurangan dalam penghitungan suara.

Indikator 23, kegiatan kaderisasi yang dilakukan parpol peserta Pemilu. Indikator 24, persentase perempuan pengurus Partai Politik, indikator 27, keputusan hakim yang kontroversial, dan indikator 28, penghentian penyidikan yang kontroversial oleh jaksa ataupun polisi.

Meskipun demikian, masih terdapat 10 indikator kinerja demokrasi yang berkategori `buruk` atau skor di bawah 60 di tahun 2016. Indikator-indikator yang termasuk dalam kategori yakni, indikator 1, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat.

Indikator 4, ancaman atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat. Indikator 8, aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya.

Selanjutnya, indikator 10, ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis, atau terhadap kelompok rentan lainnya.

Indikator 16, demonstrasi atau mogok yang bersifat kekerasan, indikator 20, alokasi anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan. Indikator 21, Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif DPRD. Indikator 22, rekomendasi DPRD kepada eksekutif.

Lalu, indikator 25, jumlah kebijakan pejabat pemerintah daerah yang dinyatakan bersalah oleh keputusan PTUN. Indikator 26, upaya penyediaan informasi APBD oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024