Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resor Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil meringkus bandar narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Karema.

Kasat Reskoba Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Muhammad Sukri, Selasa mengatakan, penangkapan bandar narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di sebuah tempat kontrakan di Kawasan Jalan Ratulangi, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Dari laporan masyarakat itulah kemudian kami menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan," kata Muhammad Sukri.

Dari hasil penyelidikan kemudian memastikan keberadaan pelaku, personel Satuan Reskoba Polres Mamuju pada Jumat (28/12) langsung melakukan penggerebekan.

Pada penggerebekan tersebut personel Satuan Reskoba Polres Mamuju menangkap seorang perempuan berinisial Ct bersama dua pria berinisial Ad (19) serta ATA (19).

Selain menangkap tiga orang tersebut, polisi tambah Muhammad Sukri juga berhasil menyita barang bukti berupa 20 paket narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp23,8 juta, seperangkat alat isap sabu-sabu serta enam unit telepon genggam.

Tidak hanya sampai di situ, personel Satuan Reskoba Polres Mamuju selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial AT di kompleks Pasar Lama Mamuju.

Dari tangan At, polisi menyita 10 paket shabu-sabu serta satu buah telepon genggam.

"Saat ini, para pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan. Para bandar narkoba itu diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," katanya.

"Kami akan memberantas semua pelaku penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba merupakan musuh terbesar negara dan faktor utama yang merusak generasi muda penerus bangsa," tegas Muhammad Sukri.

Pengungkapan narkoba menjelang perayaan malam pergantian tahun juga berhasil dilakukan Polres Mamuju Utara pada Minggu malam (31/12) sekitar pukul 22.45 Wita.

Saat itu, personel Polres Mamuju Utara tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di depan Pos Pam Martajaya yang dipimpin Padal Pos Ipda Mustamir.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba diduga pengedar sabu-sabu itu berawal ketika personel Polres Mamuju Utara memberikan teguran kepada pengendara agar memakai kelengkapan berkendara seperti helm, lampu dan sabuk pengamanan bagi pengendara roda empat.

Saat itulah seorang pria berinisial AS kedapatan menyimpan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok dan disimpan dalam tas samping miliknya.

Selain mengamankan AS, personel Polres Mamuju Utara juga berhasil menyita barang bukti empat paket sabu-sabu, dua buah telepon genggam, satu unit motor serta enam kaca pirex.

Pria yang diduga pengedar sabu-sabu itu sampai saat ini masih diperiksa intensif di Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024