Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang pada 2015 setelah melakukan pemeriksaan.

"Ketiganya langsung kami bawa ke Lapas Klas I Makassar dan di sana mereka akan menjadi tahanan titipan kejaksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.

Adapun tiga tersangka yang ditahan itu yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Marwan Ahmad Ganoko, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Serta dua tersangka lainnya Direktur PT Haka Utama Andi M Kilat Karaka selaku pelaksana proyek dan kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Salahuddin mengatakan penanganan perkara ini sepenuhnya akan menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri Enrekang, dari sebelumnya Polda Sulawesi Selatan yang menangani awal perkaranya.

Pembangunan RS Pratama di Kabupaten Enrekang dimulai sejak 2015 dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp4,7 miliar.

Proyek itu dimenangkan PT Haka Utama sesuai kontrak dengan nomor 15/KONTRAK/PENG. RS Pratama/DKE/XI/2015 tertanggal 9 November 2015 dengan nilai sebesar Rp4,566 miliar.

Namun, pekerjaan mengalami keterlambatan, sehingga mendapatkan penambahan waktu selama 56 hari dengan denda keterlambatan Rp255,7 juta.
Hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel diperoleh Rp1 miliar lebih.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024