Kupang (Antaranews Sulsel) - Balai Karantina Ikan (BKI) melepasliarkan 241 coral yang dilindungi di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah berhasil digagalkan pengirimannya secara ilegal ke Jakarta.

"Ratusan coral yang berhasil digagalkan pengirmanya ke Jakarta itu telah dilepasliarkan di lokasi penangkaran kerang di Tenau," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun KIPM Kelas I Kupang, Edi Santoso di Kupang, Selasa, terkait penanganan kasus pengiriman 241 coral yang dilindungi yang diamankan Balai Karantina Kupang.

Ia menjelaskan kasus pengiriman 241 Coral asal Kabupaten Ende diketahui petugas Balai Karantina Ikan yang bertugas di Bandara Udara El Tari Kupang setelaH mencurigai adannya pengiriman lima koli barang bertulis makanan kering.

"Melihat dokumen dan cara pengepakan barang tersebut adanya kecurigaian sehingga petugas Balai Karantina Ikan dan petugas di Bandara melakukan pemeriksaan melalui X-ray dan ditemukan adanya air serta Coral," tegas Edy.

Setelah barang dicurigai itu dibuka ditemukan ratusan pices Coral terdiri dari 11 jenis yang dikemas dalam lima koli barang kiriman asal Kabupaten Ende itu.

Pengiriman ratusan Coral itu tidak dilengkapi setifikat Karantina serta pengirimanya tidak melalui tempat yang ditetapkan pemerintah serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina.

Ia mengatakan, Coral yang hendak dikirim ke Jakarta itu masuk dalam biota laut yang harus dilindungi, sehingga demi melestarikan sumber daya hayati alam maka perlu dilakukan pelepasliaran kehabitanya semula sesuai.

"Coral ini berfungsi untuk tempat hidup dan mencari makanan bagi ikan. Apabila Coral diambil maka populasi ikan akan berkurang karena tempat ikan mencari makan semakin terbatas," tegas Edy.

Ia mengatakan pelepasliaran ratusan coral itu berlangsung selama tiga jam melalui proses penyelaman dilakukan empat orang penyelam untuk meletakan coral diĀ  kawasan sentral terumbu karang Tenau.

"Proses pelepasliaran ratusan coral ini diikuti BKSDA Kupang, Perikanan serta Balai Karantina Kupang," tegas Edy.

Ia mengatakan Balai Karantina akan berkordinasi dengan beberapa instansi pemerintah untuk mengendus pelaku pengiriman ratusan coral itu untuk dimintai pertangungjawabanya.


Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024