Makassar (Antaranews Sulsel) - Lima bakal calon rektor Universitas Hasanuddin siap bersaing dan beradu program visi-misi untuk kemajuan perguruan tinggi negeri yang telah berbadan hukum tersebut pada acara penyaringan di Baruga AP Pettarani Makassar, 24 Januari 2018.

Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Prof Dr H Basri Hasanuddin di Makassar, Selasa, mengatakan lima bakal calon itu masing-masing Prof Dr Dwia Aries Tina Puluhubu MA, Prof Dr Muhammad Yunus SE MA, Prof Dr Abrar SH MH, Dr Ir Muhammad Ramli MT dan Dr Muhammad Ikram Idrus SE MS.

"Kelima bakal calon rektor ini akan diuji oleh tiga panelis yang terpilih. Para calon akan menjelaskan bagaimana konsep masing-masing dalam memajukan universitas kedepan," ujarnya.

Terkait kelima calon itu yakni Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA merupakan Guru Besar Sosiologi Unhas dan saat ini menjabat Rektor Unhas, Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH (Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, saat ini menjabat Ketua Dewan Professor Unhas).

Selanjutnya Prof Dr Muhammad Yunus Zain SE MA (Guru Besar Ilmu Ekonomi Unhas, mentan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas), Dr Eng Ir Muhammad Ramli MT (Dosen Fakultas Teknik Unhas, saat ini menjabat Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Teknik Unhas).

Sementara kandidat eksternal yang telah berhak mengikuti acara penyaringan yakni Dr Nurzengky Ibrahim, MM yang merupakan Dosen Prodi Sejarah Universitas Negeri Jakarta.

Kepala Unit Humas dan Protokoler Universitas Hasanuddin, Ishaq Rahman, mengatakan sebelumnya memang ada enam yang terpilih mengikuti tahapan berikut.

Namun salah satu bakal calon yakni mantan Dekan Fisip Unhas, Prof Dr Hamka Naping MA akhirnya dinyatakan gugur dengan alasan tidak hadir menjalani tes kesehatan yang menjadi salah satu tahapan pemilihan pada 17 November 2017.

Jadi yang masuk dalam tahap penyaringan akhir pada 24 Januari 2018 dan diuji oleh panelis tinggal lima. Dari lima bakal calon ini kemudian akan berkurang lagi untuk selanjutnya maju dan bertarung di pemilihan rektor pada April 2018.

"Bakal calon yang dikirim MWA tersisa lima. Prof Dr Hamka Naping dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan asesmen psikologi,"jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024