Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Arwien Azis mengatakan semua tunjangan dan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah provinsi setempat akan ditahan sementara.

"Untuk sementara waktu hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan. Honor, lembur dan tunjangan makan minum ditahan, sampai ada kejelasan mengenai Tambahan Penghasilan PNS (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (Tukin)," kata Andi Arwien yang ditemui di Makassar, Senin.

Ia mengatakan saat besaran TPP masih dalam proses perhitungan dan menunggu hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dikoordinir oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana.

"Jadi TPP yang diterima berbeda, tergantung beban kerja dan jabatannya," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hanya empat OPD yang memperoleh TPP namun berdasarkan arahan KPK pemberlakuan TPP ini harus dilakukan di seluruh OPD Pemprov Sulsel.

"Jadi pergub sebelumnya akan direvisi," kata dia.

KPK, kata dia, juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait TPP ini.

Arwien mengatakan anggaran TPP ini akan diambil dari belanja langsung pegawai sehingga tidak akan ada masalah terkait kemampuan keuangan daerah.

"Kita perkirakan biayanya bisa mencapai Rp1 triliun," pungkasnya. 

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024