Makassar (Antaranews Sulsel) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dengan menggelar rapat bersama guna peningkatan dan perluasan jumlah kepesertaan.

"Pertemuan kali ini kita dapat saling sharing terkait kasus-kasus tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami resiko," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Usman Rappe di kantornya, Senin.

Dirinya menjelaskan, melihat kejadian kasus-kasus kecelakaan kerja seperti meledaknya pabrik mercon di Jawa, kecelakaan saat pembangunan hanggar Bandara Hasanuddin dan sejumlah kasus lainnya.

Dari kasus tersebut, kata dia, dapat diambil hikmah bahwa apabila terjadi kecelakaan dan pekerja tidak didaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka akan menyusahkan ahli waris pekerja, pengusaha termasuk Pemerintah Daerah itu sendiri.

Melalui pertemuan ini, lanjut Usman, diharapkan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) dan Perusahaan-perusahaan yang menunggak Iuran untuk dapat segera memenuhi kewajibannya serta mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pertemuan tersebut, akhirnya menghasilkan Tim Kepatuhan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Makassar, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Pusat Pelayanan Terpatu Satu Pintu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terbentuknya Tim Kepatuhan itu, maka BPJS Ketanagakerjaan Cabang Makassar menyusun strategis untuk mengagendakan kunjungan ke Perusahaan-perusahaan yang dianggap belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kedepan kami akan memasang materi-materi publikasi yang berupa himbauan kepada pengusaha dan pekerja untuk memenuhi peraturan-peraturan yang terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tegas Usman.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Makassar Ariansyah, mengungkapkan tingkat kesulitan yang dihadapi di lapangan terutama seperti di restoran-restoran dengan jam penerimaan tamu oleh perusahaan terbatas.

Selanjutnya, kesulitan bertemu dengan owner atau pemilik pengambil keputusan, serta masih kurangnya pemahaman perusahaan terhadap program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu kami berharap dengan adanya rapat teknis ini kami akan turun bersama-sama ke lapangan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut, sebab ada dasarnya," harap dia.

Selain itu, Wali Kota Makassar selaku pimpinan kota, tambah dia, telah memberikan instruksi agar mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan, kemudian honorer guru, dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk aparatur sipil seperti Ketua RT dan RW.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Memiliki empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024