Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Agung berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar yang telah buron sejak tahun 2016, setelah Mahkamah Agung memutuskan Herry bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

"Betul, salah seorang buronan dari Kejari Makassar sudah diamankan oleh tim dari Kejagung, dan dia sudah dijemput langsung oleh tim dari Kejari Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, Selasa.

Hery diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusannya yakni Nomor: 66K/Pid/2016 dinyatakan bahwa terdakwa Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp22.390.000.000.

Herry yang sejak dua tahun menjadi buronan itu, sudah dijemput langsung oleh tim dari Kejari Makassar dipimpin Kepala Seksi Intelijen Alham.

Salahuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Kejagung mengetahui keberadaannya, tepatnya ketika berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten langsung diamankan.

"Diamankan di bandara tepatnya di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dia baru mau terbang dan langsung dibawa ke Kejagung sebelum diserahkan ke Kejari Makassar," katanya pula.

Dia menegaskan bahwa penangkapan terhadap buronan itu merupakan bagian dari Program Tabur 31.1 yang dilaksanakan Kejagung. Tabur 31.1 adalah program tangkap buronan 31 kejati dengan masing-masing minimal satu.

"Jadi program tabur 31.1 merupakan rekomendasi dari Raker Kejaksaan Tahun 2017, agar setiap Kejati segera mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan Monitoring Centre Kejaksaan, minimal satu pada setiap bulannya," katanya pula.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024