Mamuju  (Antaranews Sulsel)  - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP di daerah itu karena diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, Rabu, menyatakan penangkapan pelajar berinisial W (14) itu berlangsung pada Selasa malam (16/1) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pada penangkapan itu tim Resmob Polres Mamuju juga menyita sebuah motor diduga hasil curian.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan motor saat diparkir di samping sebuah cafe di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Mendapat laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, ujar dia, tim Resmob Polres Mamuju langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itulah tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Pangandoang, Desa Tadui Kecamatan Mamuju.

Sementara itu barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario ditemukan terparkir di rumah salah satu warga yang berada di Desa Saletto, Kecamatan Simkep, Kabupaten Mamuju.

"Awalnya kami menerima laporan dari salah seorang warga yang mengaku bahwa sepeda motor miliknya merek honda vario telah dicuri oleh orang tak dikenal. Setelah mendapat laporan tersebut saya langsung memerintahkan tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut," kata Jamaluddin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang masih di bawah umur itu mengaku bahwa awalnya dia berkeliling Kota Mamuju dengan berjalan kaki dan pada saat di perjalanan, menemukan sebuah kunci motor dan langsung menyimpannya kemudian melanjutkan perjalanan.

Saat melintas di depan sebuah cafe di kawasan Jalan Yos Sudarso itulah pelaku melihat sebuah sepeda motor kemudian mencoba memasukkan kunci motor yang ditemukan itu.

"Setelah berhasil menghidupkan menggunakan kuci yang ia temukan itu pelaku kemudian membawa motor tersebut menuju Jalan Arteri. Namun pada saat di perjalanan pelaku sempat mengalami kecelakaan sehingga motor hasil curian tersebut ia titipkan di rumah temannya yang berada di Desa Saletto," jelasnya.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Mamuju untuk diproses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," terang Jamaluddin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024