Mamuju (Antaranews Sulsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil meringkus lima orang yang tengah berpesta narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Muhammad Sukri, Kamis menyatakan, kelima orang yang ditangkap tengah berpesta narkoba itu, yakni G (50), M (53), Z (49), MM (23), RAR (42).

"Penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di kawasan Perumahan Axuri, Kecamatan Mamuju, pada Selasa (16/1). Semua pelaku tersebut berprofesi sebagai wiraswasta," kata Muhammad Sukri.

Selain menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, personel Satuan Resnarkoba Polres Mamuju kata Muhammad Sukri, juga berhasil menyita barang bukti, dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu, dua set alat hisap sabu-sabu, satu bungkus besar plastik bening serta tiga unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu tambah dia, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di kawasan Perumahan Axuri kerap digunakan sebagai tempat berpesta narkoba.

Dari laporan tersebut lanjutnya, ia bersama personel Satuan Resnakoba Polres Mamuju langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba akhirnya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan lima orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang bukti.

"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mamuju. Para pelaku telah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," kata Muhammad Sukri.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024