Mamuju (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Mamuju Utara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Herman di Mamuju, Jumat, menyatakan bersama pegawai rutan berinisial SU (27) tersebut, juga ditangkap seorang pria lainnya berinisial AS (26) yang berprofesi sebagai buruh.

"Penangkapan oknum PNS yang bertugas di Rutan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Jalan Rangong, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju kerap dipakai sebagai tempat transaksi narkoba," kata Herman.

"Dari laporan itulah kami kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek rumah yang dimaksud dan mendapati SU bersama rekannya AS, tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Peran AS adalah penyedia narkoba yang mereka gunakan," terangnya.

Selain menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Herman, personel BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, dua bong, satu sendok pipet berisi sisa sabu-sabu, lima korek api, satu buah pireks serta dua unit telepon genggam.

Walaupun bukan sebagai residivis, oknum pegawai Rutan Pasangkayu itu sebelumnya yakni pada 2016 pernah ditangkap dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.

"Oknum PNS itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan divonis beberapa bulan penjara dan kali ini kembali tertangkap," ujar Herman.

BNN Provinsi Sulbar kata Herman, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS Rutan tersebut.

Saat ini tambahnya, kedua pelaku masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Sulbar.

Kedua pelaku lanjut Herman, diancam dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Herman.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024