Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersikukuh bahwa proyek reklamasi kawasan Central Poin of Indonesia (CPI) sudah sesuai dengan perizinan.

"Kawasan CPI adalah bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tahun 2009-2029," sebut Sekertaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Latief, saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat.

Mewakili Gubernur Sulsel, menanggapi pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Latief menambahkan aturan lain berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Hal ini juga diamanahkan Pemerintah Provinsi diwajibkan menyusun rencana rinci tata ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.

Tentunya ini menjawab pertanyaan Fraksi Umat Bersatu terkait CPI yang belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat agar tidak dimasukkan dalam Rencana RZWP3K.

Mengenai dengan persetujuan substansi terhadap Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi mengatur zona, dijelaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil, baik yang berlangsung maupun rencana pemanfaatan harus memperoleh izin dengan berdasarkan alokasi sebagaimana diatur dalam RZWP3K.

"Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum. Untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berlangsung tetapi tidak sesuai dengan alokasi ruang dalam RZWP3K, maka berlaku ketentuan peralihan dalam Ranperda RZWP3K," katanya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar apakah diperlukan data-data tematik dalam penyusunan ranperda tersebut telah dimiliki dan bagaimana aplikasinya, dijelaskan bahwa data bathimetri, geologi, geomorfologi dan oceangrafi serta data tematik sudah berkesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sedangkan untuk surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang meminta menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut dan reklamasi di CPI, tidak memiliki keterkaitan dengan RZWP3K. Kemudian apakah proses ranperda ini tetap berjalan secara subtansi seperti dipertanyakan fraksi NasDem serta PPP.

Lanjutnya, surat Menteri KKP nomor 849/DJPRL/POS/TW.220/VIII/2017 tertanggal 15 Agustus, perihal penambangan pasir laut di Sulsel dan surat pimpinan DPRD Sulsel nomor 162/325/DPRD perihal tindaklanjut hasil konsultasi Komisi D tertanggal 21 Agustus 2017, sudah dilakukan kesepakatan.

"Pemrov Sulsel telah melakukan kesepakatan dengan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Takalar terkait alokasi ruang tambang pasir laut yang telah diakomodasi dalam rencana Perda RZWP3K ini," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan surat Menteri KKP nomor B.1452/DJPRL/PRL.110/XII 2017 tertanggal 29 Desember 2017, perihal tindaklanjur RZWP3K, dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya dalam hal ini untuk dibahas bersama DPRD.

Tanggapan Fraksi Demokrat mengenai zona yang ditentukan, seandainya bertentangan dengan aktivitas masyarakat yang telah lama berlangsung agar mendapat perlindungan dan keberlangsungan usahanya, dijelaskan tidak akan bertentangan.

Hingga saat ini proyek reklamasi CPI dengan menambang pasir laut di daerah pesisir perairan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel terus menuai protes masyarakat.

Meski surat penghentian sementara proses reklamasi dan penambangan pasir dari Menteri KKP, namun proyek terus berjalan bahkan pemerintah setempat tetap bersikukuh mendukung kelancaran reklamasi.

Selain itu pengembang kawasan reklamasi KSO Ciputra Yasmin yang menggandeng PT Boskalis untuk mengeruk pasir laut di sepanjang perairan pantai Galesong, tidak memberikan dampak positif kepada warga setempat hingga proyek reklamasi tersebut hampir rampung 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024