Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Ombudsman Provinsi Sulbar deklarasi dalam rangka membangun komiteman bersama mewujudkan Sulbar bebas Maladministrasi,

Kepala Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar dan Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeni Anwar bersama Waka Polda Sulbar dan para Ketua DPRD, dan sejumlah perwakilan Bupati sesulawesi barat, melakukan penandatanganan deklarasi anti maladministrasi yang di prakarsai Ombudsman RI Sulbar, di Mamuju, Sabtu.

Kepala ombudsman Sulbar mengatakan, kegiatan dekalarasi anti maladministrasi ini, sebagai langkah nyata Ombudsman RI Sulbar membangun komitmen bersama dalam mewujudkan sulawesi barat bebas Maladministrasi, dan terciptanya pelayanan publik yang baik, bersih dan melayani.

"Salah satu faktor yang bisa mendorong keberhasilan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah adalah adanya komitmen para kepala daerah dengan unit pelayanani publik serta para pemangku kepentingan terkait," katanya/

Menurut dia, melalui komitmen yang kuat akan menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan secara cepat dan transparan.

"Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia ini, hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh setiap Kepala daerah karena Ombudsman adalah jembatan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik didaerah," katanya.

Ia menyampaikan bahwa berbagai keluhan yang dirasakan masyarakat terkait kinerja dan pelayanan birokrasi pemerintahan, akan menjadi bahan evaluasi setiap pimpinan untuk melakukan perbaikan.

"Keberdaan Ombudsman ini sedianya dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan, dibidang pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi yang menajdi titik awal terjadinya tindakan korupsi, sehingga kami akan terus mendorong ini salah satunya melalui kegiatan Deklarasi hari ini," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024