Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Wahana Lingkungan Hidup bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sulawesi Selatan meminta KPK serius menyelidiki terkait adanya dugaan kasus korupsi proyek Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar.

"Adanya perhatian KPK untuk menyelidiki reklamasi CPI kami apresiasi. Kami minta KPK tetap konsisten mendalami dan menyelidiki adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut," kata Ketua PBHI Sulsel Abdul Azis Saleh, di Makassar, Rabu.

Selain itu, pihaknya meminta agar lembaga anti rasua ini melakukan penyelidikan secara serius dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun agar proses hukum terhadap reklamasi itu tetap berjalan, mengingat ada uang APBD dan APBN di dalamnya.

"Saat ini publik Sulsel tengah menunggu hasil penyelidikan KPK. Mudah-mudahan hasilnya ada, sebab kami menyakini ada proses yang salah dalam reklamasi itu yang perlu diusut penegak hukum," tegasnya.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muhammad Al Amin berkaitan dengan reklamasi CPI menerangkan bahwa saat ini proyek itu terus dikerjakan. Padahal banyak lembaga negara yang merekomendasikan agar proyek ini dihentikan, tapi tidak dilaksanakan.

"DPRD Sulsel telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara proyek CPI, namun gubernur tidak menghiraukan surat rekomendasi tersebut dan terus melanjutkan proyek itu. Ini artinya Gubernur tidak menghargai rekomendasi DPRD," ungkap dia.

Berarti kemungkinan besar, kata Amin, bermasalah sebab rekomendasi DPRD Sulsel hingga surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan tidak dianggap dan hanya dijadikan surat biasa tanpa pengaruh dengan tetap bersikukuh melanjutkan proyek itu.

"Kami berharap KPK menyelidiki kasus ini secara profesional. KPK juga harus melihat kasus ini dari perspektif kerusakan lingkungan, karena kerusakan lingkungan juga merugikan negara. Apalagi ada uang negara dipakai disana," kata Amin.

Proyek reklamasi CPI di Makassar terus berlanjut, kendati sudah dikeluarkannya surat penghentian sementara dari Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk penghentian penambangan pasir laut di pesisir laut Galesong, Kabupaten Takalar, tidak menyurutkan niat mereka untuk terus menimbun laut di kawasan reklamasi seluas 157,23 hektare.

Bahkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Sulsel juga mengemuka agar reklamasi di CPI dihentikan sementara sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Tetapi tetap saja Pemrov Sulsel bersama pihak ketiga pemenang tender yakni KSO Ciputra Yasmin bersikukuh melanjutkan penimbunan, meski ditentang berbagai pihak. Bahkan menyerahkan pengerukan pasir laut di Perairan Galesong oleh PT Boskalis Internasional dari Belanda, bekerja menghisap pasir di laut yang dinilai menggangu ekosistem.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (ASP) pun tidak berhenti menyuarakan penolakan, hanya saja dianggap sebagai angin lalu dan tidak bergeming karena mendapat pengawalan dari alat negara. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024