Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota DPRD Sulawesi Barat terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana APBD setempat tahun 2016 senilai Rp360 miliar.

"Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan ada lima anggota dewan yang diperiksa dengan status sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Selasa.

Lima orang anggota DPRD Sulbar yang diperiksa sebagai saksi yakni, SS, Fw, Sk, Yd dan Rh.

Kelimanya dimintai keterangannya untuk keempat tersangka pimpinan dewan Andi Mappangara (Ketua), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua), Harun dan Munandar Wijaya (Wakil Ketua).

"Mereka diambil keterangannya untuk empat orang tersangka. Mereka ini menjelaskan peran-perang dari tersangka mulai ketua dan wakilnya, kemudian bagaimana proses pembahasannya," katanya.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Jan Samuel Marinka menetapkan empat tersangka pimpinan DPRD Sulbar pada Rabu, 4 Oktober 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi dalam bentuk pokok pikiran APBD 2016 senilai Rp360 miliar.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024