Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengisyaratkan akan menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 senilai Rp360 miliar.

"Penyidik sedang melakukan pengembangan kasus dan pendalaman terkait kasus penyimpangan dana APBD Sulbar itu," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk menyeret pihak-pihak lainnya yang ikut berperan dalam penyimpangan dana APBD Sulbar yang merugikan keuangan negara puluhan miliar tersebut.

Salahuddin mengaku, untuk menyeret tersangka baru dalam kasus ini dibutuhkan pendalaman dan bukti-bukti yang kuat berdasarkan perannya masing-masing.

"Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lagi yang akan disasar untuk dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota DPRD Sulbar untuk dimintai keterangannya terkait empat orang tersangka yakni unsur pimpinan dan wakil ketua DPRD.

Lima orang anggota DPRD Sulbar yang diperiksa sebagai saksi yakni, SS, Fw, Sk, Yd dan Rh.

Kelimanya dimintai keterangannya untuk keempat tersangka pimpinan dewan Andi Mappangara (Ketua), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua), Harun dan Munandar Wijaya (Wakil Ketua).

"Mereka diambil keterangannya untuk empat orang tersangka. Mereka ini menjelaskan peran-peran dari tersangka mulai ketua dan wakilnya, kemudian bagaimana proses pembahasannya," kata Salahuddin.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Jan Samuel Marinka menetapkan empat tersangka pimpinan DPRD Sulbar pada Rabu, 4 Oktober 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi dalam bentuk pokok pikiran APBD 2016 senilai Rp360 miliar.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," jelasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024