Makassar (Antaranews Sulsel) - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil membekuk dua warga negara asing asal China yang menyelundupkan sisi penyu untuk diekspor ke luar negeri.

"Dua pelaku ini ditangkap di salah satu perumahan Jalan Sunu Makassar bersama barang bukti 200 kilogram sisik penyu ditaksir senilai Rp180 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dalam pemaaran kasus tersebut juga menghadirkan tersangka beserta barang bukti sejumlah ponsel, alat token transaksi perbankan dan sisik penyu siap kirim.

Dua tersangka ini merupakan WNA yang beralamat di Provinsi Goandong, China, masing masing bernama Chen Jianyi alias Aii ( 25) pekerjaan tenaga ahli dan Zhong Qiushan alias Acong (31) pekerja swasta tertangkap di kompleks perumahan dosen Unhas, Blok M9 Jalan Sunu, Kecamatan Tallo.

"Tersangka ini sudah menetap disitu sejak tiga bulan mengkontrak rumah. Dari pengakuan mereka barang tersebut diperoleh dari Sorong, Papua Barat dan akan di kirim ke Cina," ungkap Anwar.

Rencananya sisik penyu tersebut akan dijadikan barang perhiasan, gagang kaca mata bahkan bisa dijadikan obat kuat serta barang lainnya dikomersilkan.

Mengenai status kedua tersangka ini, lanjut dia, dari visa ditemukan statusnya bekerja, namun saat ini sedang didalami bersama pihak imigrasi untuk memastikan tujuan datang ke Makassar, Sulsel, Indonesia.

Kemudian apakah kedua orang ini punya jaringan lain atau sindikat bergerak di Indonesia, kata Anwar, masih didalami proses penyelidikannya mengingat kedua tersangka itu sudah lama berada di Makassar.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka berdalih punya izin tentang kepemilikan sisik penyu, tetapi saat ditanya perolahan izin, keduanya bungkam.

Sedangkan untuk pengembangan jaringan tersangka telah dilakukan koordinasi dengan Mabes Polri di Jakarta agar mengungkap penyelundupan sisik penyu, sebab ditemukan barang bukti cukup banyak.

Soal keimigrasian karena kedua orang ini WNA, pihak imigrasi Sulsel melakukan pendalaman terkait masuknya warga asing ke Makassar dalam melakukan kejahatan.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara," tegasnya dihadapan wartawan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pengawasan akan semakin diperketat agar tidak terjadi perkara atau kasus yang sama.

Polisi terus berusaha mengungkap keterlibatan orang lain termasuk pemasok hewan dilindungi itu segera dibongkar. 

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024