Mamuju (Antaranews Sulsel) - Mahasiswa Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menolak peraturan bupati (Perbup) Nomor 188.45/120/2018 Januari 2018 tentang Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering Panen karena dianggap merugikan petani di daerah itu.

"Dengan lahirnya Perbup tersebut maka akan mengeksploitasi hasil panen petani dan petani akan dirugikan," kata koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani (AMI- MT), Riadi Syam di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, pertanian menjadi sektor unggulan dalam menyusun strategi pembangunan nasional, namun terkadang lahir kebijakan pemerintah melalui regulasi yang tidak berpihak padanya.

"Perbup tersebut oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk mengantisipasi Inflasi. Selain itu juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan yang ditargetkan mencapai 3.000 ton per tahun namun ternyata justru merugikan petani," katanya.

Namun menurut dia, justru merugikan petani karena petani dilarang menjual hasil penennya keluar daerah yang harganya lebih tinggi dibandinkan dipasarkan di Bulog Mamuju yang dibeli dengan harga rendah dan pasokan beras petani sudah sangat cukup atau surplus memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Jangan melarang petani menjual hasil keringatnya ke daerah lain, karena beras di daerah ini tidak akan difisit," katanya.

Ia berharap agar mitra Bulog di Mamuju dapat menetapkan harga gabah sama dengan daerah lain, dan jangan menetapkan harga yang tidak sesuai dengan daerah lain.

Ia juga berharap agar legislatif dapat melakukan pengawasan terhadap mitra bulog agar dapat menetapkan harga seperti daerah lain yang tidak merugikan petani.  

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024