Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Perjuangan Koalisi (Perkara) AntiKorupsi resmi melaporkan kasus bantuan sosial (bansos) serta dana hibah senilai Rp10 miliar tahun anggaran 2014 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Setelah aksi tadi, kami langsung melaporkan kasus ini di Kejati Sulsel dan diterima pihak kejaksaan," kata aktivis Perkara AntiKorupsi, Armin Laduri di Makassar, Senin.

Pihaknya menyebutkan, penggunaan dana Bansos dan hibah Kabupaten Enrekang 2014 senilai Rp10 miliar diduga tidak tepat sasaran mengingat dari 19 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dinilai tidak layak mendapatkan dana tersebut.

Selain itu, lanjut Armin, penggunaan dana bansos dan hibah oleh OKP yang dimaksud diduga fiktif, sebab ?tidak ada bentuk kegiatan yang direalisasikan selama mendapatkan dana itu.

"Ada beberapa OKP yang tidak terdaftar di Kesbangpol dan menerima. Dari jumlah dana itu ada dana sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," bebernya

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2014 diketahui dana tersebut digunakan tidak pada peruntukkannya diduga di korupsi oknum tertentu.

Selain itu, OKP yang menerima dana bansos dan hibah tersebut sebelumnya, sebut Armin, ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang bernomor 263/Kep/IV/2014.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya pelaporan resmi kasus korupsi dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Enrekang tahun 2014.

Perkara Anti Korupsi merupakan gabungan yang terdiri dari lembaga Gelora Sulsel, FMP Sulselbar, Celebes Law and Transparancy, Amara, Mahadipo, Fakar Sulsel dan Gertak ke Kejati Sulsel.

"Laporan kami sudah terima dan segera kami akan tindak lanjuti. Tentu dari laporan ini akan kami teruskan ke pimpinan untuk dikaji," kata Salahuddin.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024