Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar menerima dana bagi hasil (DBH) Rp337,2 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2017.

DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I dan Makassar II, kata Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR dalam sosialisasi pajak daerah yang digelar di Makassar, Rabu.

Makassar, kata dia, menerima DBH terbesar dari pajak kendaraan nermotor (PKB) sebesar Rp106,7 miliar, pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) sebesar Rp81,8 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp94 miliar.

Sementara, untuk pajak air permukaan dan pajak rokok, masing-masing sebesar Rp1,1 miliar, dan Rp53,4 miliar.

Terkait sosialisasi ini, ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan di Makassar bahwa membayar pajak tepat waktu sangat penting.

"Sebab pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan juga kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan gratis, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Tautoto membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya juga kembali memperkenalkan layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Sosialisasi ini dihadiri seratusan warga Makassar dari berbagai kecamatan yang merupakan pelanggan Samsat.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024