Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menyetujui dilakukannnya revisi terhadap Peraturan Bupati (perbub) Nomor 188.54/120/KPTS/1/2018 tentang Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering Panen (GKP).

Kesepakatan tersebut diambil Bupati Mamuju Habsi Wahid setelah mendengarkan keterangan dari semua elemen masyarakat di daerah itu melalui forum musyawarah yang menghadirkan perwakilan petani, perwakilan mahasiswa serta forum musyawarah pimpinan daerah, Rabu.

Forum musyawarah itu juga dihadiri Dandim 1418 Letkol Inf Jamet Nijo, Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Rivai Arvan, perwakilan lembaga legislatif Ado Mas?ud, Kepala KPPU Makassar Sulsel Aru Armando serta Kepala Divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur.

"Pada prinsipnya Perbub akan tetap dilaksanakan karena persoalan pangan menyangkut hanyat hidup orang banyak sehingga harus tetap diatur regulasinya. Namun akan kami lakukan revisi terhadap beberapa poin, sehingga nanti tidak ada yang dirugikan," jelas Habsi Wahid.

Ada tujuh poin kesepakatan yang akan dituangkan dalam revisi Perbub itu, yakni pertama, Pemkab Mamuju akan segera melakukan revisi tentang Surat Keputusan Bupati Nomor 188.54/120/KPTS/1/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering Panen.

Kedua, para pedagang/pengumpul berkewajiban memenuhi target Bulog pada setiap tahun dengan cara memberikan kepada Bulog tiga karung untuk setiap pemuatan dengan menggunakan mobil truk kecil dan lima karung untuk pemuatan dengan mobil truk besar, untuk di beli oleh Bulog berdasarkan standard harga dari pemerintah.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Mamuju memperbolehkan hasil gabah kering panen untuk di jual keluar daerah, bila stok Bulog telah terpenuhi yang dibuktikan adanya surat keterangan dari Bulog

Kesepakatan keempat, yakni untuk mengawasi pembelian oleh Perum Bulog dari petani berdasarkan harga rujukan dari Inpres Nomor 5 tahun 2015, akan diserahkan kepada Babinsa dan diketahui oleh Komandan Kodim selaku lembaga yang secara nasional telah terlibat dalam menjaga stabilitas pangan.

Kelima, Perum Bulog diharapkan dapat menyerahkan hasil pembelian gabah dari petani kepada mitra Bulog, kemudian kesepakatan keenam, Dinas Perdagangan akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang secara berkala

Poin kesepakatan ketujuh, bila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang/pengumpul maka pihak keamanan dalam hal ini Babinsa, diketahui oleh Komandan Kodim dapat melakukan teguran, dan bilamana masih belum di indahkan akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur, mengatakan pihaknya siap untuk membeli gabah dari petani sesuai dengan harga standar tertinggi berdasarkan berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan catatan kualitas gabah maupun beras yang diberikan petani sesuai standar yang baik.

Sebelumnya, yakni pada Kamis (1/2) puluhan pertani bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani (AMI-MT) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Mamuju meminta agar Perbub Nomor 188.45/120/1/2018 dicabut karena dianggap tidak prorakyat terkait keharusan petani menjual gabah ke mitra Bulog.

Protes terhadap Perbub Nomor 188.45/120/1/2018 kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Indonesia dan Masyarakat Tani pada Senin (5/2) hingga akhirnya hari ini dilakukan pertemuan dan disepakati dilakukan revisi terhadap peraturan bupati terkait Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering Panen tersebut.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024