Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sulaweai Selatan menerima pelimpahan tahap dua tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.

"Hari ini kami sudah terima pelimpahan tahap duanya, tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan selanjutnya mereka langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi, di Makassar, Kamis.

Adapun ketujuh tersangka itu masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kasatker SPAM inisial Kah, pejabat pembuat komitmen (PPK) FN dan MK, pejabat pengadaan AK, bendahara AM, RD dan MA selaku koordinator penyedia barang.

Andi Helmi mengatakan, ketujuh tersangka ditahan usai tahap dua oleh penyidik Polda Sulsel langsung dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar sebagai tahanan titipan.

"Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum, seperti dikhawatirkan tersangka tersebut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan dan pemasangan pipa PVC senilai Rp3,7 miliar yang dananya bersumber dari APBN.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC dilakukan di 10 kabupaten di Sulsel tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanya sebagai pelengkap administrasi untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Dalam penanganan kasus itu, penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tangan para tersangka. Dalam kasus ini penyidik kepolisian juga telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Akibat perbuatan dari para tersangka dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024