Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk didengarkan kesaksiannya terkait pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi.

"Hingga sore hari kami tunggu, pak Wali Kota tidak hadir karena sedang berhalangan. Kami akan menjadwalkan lagi untuk pemanggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan makan minum untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiyya.

Dicky mengatakan, pemeriksaan wali kota sebagai saksi sangat penting untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan dari tersangka Erwin Haiyya yang sudah ditahan selama 14 hari ini.

"Kam8 sudah koordinasi dengan penyidik Ditrreskrimsus tapi belum tahu kapan tanggal pastinya, yang jelas akan dijadwalkan ulang lagi," katanya.

Wali Kota tidak hadir karena sedang berada di Jakarta bersama beberapa pejabatnya untuk mengkoordinasikan terkait bawahannya yang sedang ditahan itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Erwin Haiyya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti sebagian uang sebesar Rp1 miliar lebih yang disita dari kantor Balai Kota Makassar diduga hasil suap dari rekanan.

"Untuk sementara, penyidik sudah mulai menemukan titik terang dan ada uang sebesar Rp300 juta itu diduga setoran dari beberapa rekanan," katanya.

Ia mengatakan, uang sitaan lebih dari Rp1 miliar beserta mata uang asing lainnya itu baru sebagian yang bisa disimpulkan yakni Rp300 juta karena uang tersebut terbungkus amplop.

Uang senilai itu diduga berasal dari beberapa perusahaan di antaranya CV WP yang diduga hasil pembayaran untuk proyek-proyek pengadaan langsung untuk periode November-Desember 2017.

"Jadi uang sebanyak Rp300 juta itu hasil pembayaran dari perusahaan CV WP untuk beberapa program pengadaan langsung. Diduga itu adalah fee," katanya.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa itu yakni, tenaga kontrak BPKAD inisial Al, kemudian bendahara pengeluaran Li, AR dari CV WP serta saksi-saksi lainnya dari perusahaan penyedia serta pejabat pengadaan barang dan jasa.

Dicky menjelaskan, tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum.

Tersangka juga diduga telah menunjuk langsung tujuh perusahaan tanpa mekanisme tender ataupun lelang terbuka. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025