Makassar  (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai melakukan pengembangan kasus dan menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiyya.

"Uang yang disita penyidik sekitar Rp1 miliar dan pecahan mata uang asing berbagai negara itu baru sebagian yang diketahui asal usulnya, sedangkan lainnya masih belum," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, dari total Rp1 miliar yang disita penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel itu, Rp300 juta diantaranya adalah dugaan hasil suap dari berbagai rekanan.

Dicky menerangkan jika kepastian Rp300 juta itu didapatkan setelah penyidik berhasil memeriksa sejumlah saksi, baik saksi dari BPKAD Makassar maupun para rekanan yang telah menyetorkan uang tersebut.

"Untuk yang Rp300 juta itu diduga adalah hasil suap atau fee dari proyek-proyek pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan juga proyek makan dan minum di Pemkot Makassar," katanya.

Sedangkan sisanya senilai Rp700 juta, lanjut dia, sudah diakui oleh tersangka Erwin Haiyya sebagai miliknya. Namun, asal usul dari uang tersebut belum diketahui.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau itu menerangkan jika tersangka belum bisa membuktikan asal usul uang tersebut, maka penerapan pasal pencucian uang akan digunakan.

"Pada saat tersangka ditanyakan terkait uang tersebut, dijawabnya adalah kepunyaannya. Nah, asal usul uang itu darimana belum terkuak dan inilah yang sedang dikembangkan oleh penyidik untuk TPPU-nya," terangnya.

Sebelumnya, Selasa (23/1) Erwin Syafruddin Haiyya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor dan makan minum di Pemkot Makassar periode November-Desember 2017.

Dicky menjelaskan, tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum.

Tersangka diduga telah menunjuk langsung tujuh perusahaan tanpa mekanisme tender atau lelang terbuka.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024