Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada semua wajib pilih agar tidak menggunakan hak pilihnya secara berulang dalam memilih pemimpin karena akan berdampak pada pidana.

"Dalam rapat koordinasi teknis yang kami lakukan bersama semua unsur, Panwaslu, polisi dan kejaksaan itu banyak membahas mengenai model-model tindak pidana pemilu dan bagaimana penanganannya," ujar Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, berbagai macam pelanggaran tindak pidana pemilu mulai dari pencoblosan ulang, pemalsuan dokumen, mencetak suara melebihi yang ditentukan, menggunakan identitas orang lain atau menggunakan hak pilih orang lain akan berakibat fatal.

Azry menegaskan, proses penanganan bentuk-bentuk pidana pemilu ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang banyak menghabiskan waktu pada proses penyelidikan dan pembuktiannya.

"Kalau sekarang itu, ada laporan kami terima kemudian panwaslu membuat kajian dengan batas waktu maksimal lima hari kemudian diterbitkan surat perintah penyelidikan. Jika tidak ada masalah dalam waktu 14 hari penyelidikan, sudah bisa ditingkatkan lagi statusnya sebelum masuk ke persidangan," jelasnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam hal rapat koordinasi teknis ketiga instansi yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) itu yakni pola penanganan perkara secara bersama-sama.

"Yang paling penting itu, harus ada kantor bersama kemudian semua yang masuk dalam sentra Gakkumdu ini, misalnya dari kepolisian dan kejaksaan harus berkantor di tempat Sentra Gakkumdu itu hingga selesai pemilihan," katanya.

Dia menjelaskan, dalam rakornis membahas ketentuan Perundang-undangan Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

"Dengan adanya perubahan atas undang-undang lama ini, maka penerapan dan pola penanganan juga direvisi, makanya kita anggap ini sangat penting," katanya. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024