Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polda Sulbar melakukan sosialisasi "Quick Wings" Program VIII di Polres Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulbar untuk membantu penyelenggara negara guna memenuhi kewajiban dalam mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini juga sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dan laporan harta kekayaan," kata Irwasda Polda Sulbar Kombes Polisi Muhammad Setyobudi Dwiputro, SIK, Ms di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 tahun 2017 sebagai tindaklanjut dari peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Selain itu, sosialisasi lainnya yaitu surat edaran Kapolri Nomor SE/17/XII/2016 tentang jukrah pelaksanaan pengendalian gratifikasi, Perkab No 9 Tahun 2017 Tentang usaha bagi anggota polri dan SE Kapolri Nomor : SE/8 /X/2015 tentang jukrah pencegahan benturan kepentingan.

Irwasda Polda Sulbar mengatakan pola hidup sederhana bagi seluruh anggota Polri, kepemilikan barang mnewah dan usaha bagi anggota Polri, dan benturan kepentingan kepada seluruh anggota Polri harus menjadi atensi utama demi keberhasilan Program VII Quick Wins Tahun 2018 ini.

"Jangan sampai ini menjadi temuan di lingkungan kita kunci keberhasilan dari implementasi quick wins ini sangat bergantung dari konsistensi masing-masing tim pelaksana dalam menjalankan program, sasaran, target dan ukuran keberhasilan yang telah direncanakan," ujarnya. 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024