Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani mengatakan Bapenda memberikan subsidi pajak untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen.

"Subsidi 70 persen ini diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang," kata Darmayani di Makassar, Rabu.

Sementara, lanjutnya, untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, subsidi ditetapkan sebesar 50 persen.

Ia menjelaskan, insentif berupa subsidi ini, hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum.

Selain itu kata dia, harus memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak di bidang angkutan umum.

Pihaknya, lanjut dia, sedang menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pemberlakuan aturan tersebut.

Ia menjelaskan, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel.

"Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Bapenda Sulsel, kata dia, juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembekuan kendaraan baru (BBNKB)

Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

"Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel," katanya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024