Makassar (Antaranews Sulsel) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi meminta kepada semua tim relawannya agar menurunkan semua alat peraga yang selama ini terpasang di berbagai sudut kota.

"Sekarang kan sudah penetapan dan sudah ada nomor urut masing-masing pasangan calon. Jadi, alat peraga yang lama ditertibkan karena itu bukan alat peraga resmi dari KPU," ujar Sekretaris Tim Appi-Cicu, Ramli Manong, Rabu.

Ia mengatakan, semua alat peraga yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ramli mengaku jika alat peraga yang dikeluarkan oleh KPU adalah resmi karena sudah memiliki nomor urut pasangan calon serta sudah mengatur ukuran lebar dan jumlahnya.

Beberapa atribut peraga yang dimaksud, seperti bando, baliho, spanduk maupun banner termasuk branding di mobil yang memang sudah banyak dicetak sebelumnya.

"Sebelum dilepas, lebih awal kita mengimbau kepada seluruh tim beserta relawan untuk bersama-sama menghargai aturan yang ditetapkan KPU. terkhusus alat peraga, imbauan kami agar sebelum memasuki masa kampanye semua sudah diturunkan tanpa terkecuali," katanya.

Selain menertibkan atribut peraga, tim dan relawan juga diingatkan agar menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses demokrasi, seperti kampanye hitam dan sebagainya.

"Pesan Pak Appi dan Bu Cicu, jadikan pilkada Makassar sebagai ajang adu ide dan gagasan bukan saling menjatuhkan. Mari bersama-sama menjaga pilkada dengan aman dan damai," tuturnya.

Dalam aturan PKPU, alat peraga atau atribut akan disiapkan oleh KPU. Adapun pemasangannya juga dibatasi masing-masing kandidat. Termasuk juga desainnya itu harus sesuai dengan produksi KPU berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024