Makassar (Antaranews Sulsel) - Calon Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih dan warga Kota Makassar setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Kartu Tanda Penduduk-nya dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

"Kami datang melakukan pencocokan, karena ada dua kandidat dari warga di Tidung harus dicoklit untuk memastikan dimana memilih. Ternyata pak NH masih terdaftar warga Depok, Jawa Barat," beber Usman, Ketua PPS Tidung, Kecamatan Tamalate,di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Menurut dia, dua kandidat Gubernur masing-masing Ichsan Yasin Limpo dan Nurdin Halid diketahui berdomisili di wilayah Tidung, Kecamatan Tamalate, sehingga pihaknya melakukan Coklit untuk pencocokan, hanya saja Nurdin bersama istri dan anaknya saat dicoklit di kediaman pribadinya tidak terdaftar dan terdata sudah pindah ke Depok, Jabar.

Kendati demikian NH bersama keluarganya kini tidak memiliki KTP Makassar, namun Usman menyarankan bila ingin memilih di Makassar dan terdaftar sebagai pemilih, harus mengajukan surat pindah dari daerah sebelumnya ke daerah dimana sekarang berdomisili.

"Harus diajukan dulu surat pindahnya, kalau sudah masuk datanya baru kami masukkan sebagai daftar pemilih. Masih ada masa perbaikan data hingga akhir Februari ini, yang semestinya hari ini batas akhir, jadi harus cepat kalau mau terdaftar," papar dia.

Meski Nurdin Halid sebagai putra daerah Sulsel, dan diketahui khalayak berasal dari Sulsel, hingga memiliki rumah di jalan Mapala serta memiliki rumah lain di Makassar, tetapi datanya tercatat sudah pindah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Secara terpisah, Nurdin Halid membenarkan dirinya masih memiliki KTP Depok. Karena telah dinyatakan menjadi calon gubernur, maka dirinya bersama keluarga segera mengurus surat pindah dari Depok ke Makassar, agar suaranya tidak hilang, sebab satu suara bisa menentukan masa depan.

Baca juga : Nurdin Halid urus administrasi kepindahannya ke Makassar

"Segera saya urus surat pindah agar bisa terdaftar lagi menjadi warga Makassar dan memilih di Makassar," kata mantan Ketua PSSI itu.

Mengenai pengurusan surat pindah, bersama anak dan istrinya akan ke Depok untuk mengajukan surat pindah kembali ke Makassar, sebab dirinya sudah cukup lama merantau di kampung orang dan saatnya kembali membangun kampung sendiri.

"Meski sudah habis masa coklit, tapi kan masih ada perbaikan asalkan sudah didata petugas. Kami secepatnya ke Depok mengurus kepindahan, lagipula sebagai orang sulawesi harus ber-KTP Sulsel atau Makassar," kata Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia ini menambahkan.

Sebelumnya, batas akhir Coklit tahap kedua berakhir Minggu 18 Februari 2018 di Makassar dan wilayah kabupaten dan kota lainnya di Sulsel, hanya saja panitia kembali memberikan kebijakan tapi dikhususkan perbaikan data pemilih hingga akhir Februari 2018 bukan pemutakhiran data pemilih baru .

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024