Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat melakukan pencegahan untuk menghindari terjadi maladministrasi yang bepotensi menimbulkan diskriminasi berupa pungutan liar kepada siswa dan alumni di SMP Negeri 2 Mamuju.

"Pengurus OSIS SMP Negeri 2 Mamuju telah melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman Sulbar terkait rencana pelaksanaan kegiatan perpisahan alumni SMP Negeri 2 Mamuju tahun 2018 untuk upaya pencegahan pungli," kata Lukman Umar, Kepala Ombudsman Sulbar, di Mamuju, Senin.

Ia menjelaskan, konsultasi itu mereka lakukan lantaran pihak sekolah berencana menghapuskan kegiatan perpisahan tahun ini, untuk menghindari terjadi dugaan maladministrasi dalam pembiayaan kegiatan tersebut karena tidak tersedia anggaran yang cukup untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa dan alumni.

Menurut dia, kegiatan itu bisa saja dilakukan selama tidak disertai tindakan diskriminasi berupa pemaksaan pungutan wajib kepada siswa, dan tanpa intervensi kepada siswa dan alumni dengan ancaman tidak bisa menerima ijazah jika tidak menyetor dana yang ditentukan.

"Tidak ada larangan bagi siswa melakukan kegiatan jika dianggap positif dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku termasuk tidak ada tindakan diskriminasi dan intervensi yang akan menimbulkan perilaku maladministrasi, jika ada jaminan silakan saja," ujar Lukman.

Lukman juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh OSIS SMPN 2 Mamuju yang berinisiatif melakukan konsultasi ke kantor Ombudsman RI Sulbar terkait kendala yang mereka alami atas rencana pihak sekolah menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah mereka.

Ia berharap ke depan masyarakat Sulbar secara umum semakin terbuka dan peduli terhadap pelayanan publik, kantor Ombudsman Sulbar akan selalu terbuka untuk menerima pengaduan dan konsultasi warga terkait maladministrasi pelayanan publik.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024