Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Moh Ramdhan Pomanto kepada Badan Pengawas Pemilu Makassar.

"Sesuai dengan agenda hari ini adalah penyerahan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti kepada majelis Bawaslu," ujar koordinator tim pengacara Appi-Cicu, Anwar Ilyas di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, bukti-bukti yang diserahkannya kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa berupa file, dokumen, gambar atau foto-foto dan lainnya.

Anwar mengaku jika bukti-bukti yang diserahkannya itu sangat banyak dan lengka yang terjadi pada hampir semua aktivitas Moh Ramdhan Pomanto sebagai petahana ada dalam bundel dokumen tersebut.

Bukti-bukti yang diserahkannya, kata dia, itu hanya mengambil kegiatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan KPU, yang aktivitasnya menguntungkan dilakukan dalam rentan waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Makassar.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu dilarang melakukan aktivitas yang menguntungkan petahana dengan menggunkan kewenangannya serta jabatan dan program-programnya," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Yusuf Gunco mengatakan jika pihaknya belum menyerahkan bukti-bukti karena masih harus mengumpulkan beberapa dokumen-dokumen.

"Harusnya memang hari ini kita masukkan bukti-bukti yang diminta, tapi karena belum rampung akhirnya diberikan kesempatan oleh majelis untuk mengumpulkannya hingga besok pagi sebelum jadwal lainnya dilanjutkan," jelasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024