Makassar (Antaranews Sulsel) - Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Abdul Razak dihadirkan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

"Sesuai dengan agenda musyawarah hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi dan dari pemohon ada 10 orang saksi, satu diantaranya adalah saksi ahli," ujar Ketua Majelis Musyawarah Nursari di Makassar, Rabu.

Dalam penjelasan akademisi Unhas itu, hanya fokus pada masalah sengketa atau permasalahan yakni pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Pada ayat tersebut menjelaskan jika petahana dilarang menggunakan kewenangannya melakukan segala aktivitas atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam hal ini petahana dimulai dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Makassar.

Ia mengatakan, apapun bentuk aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh petahana dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan itu tidak boleh dilaksanakan karena tidak sesuai dengan perintah undang-undang.

"Penafsirannya dalam pasal 71 undang undang 10 tahun 2016 ini, apapun itu, baik menyangkut kewenangannya, kegiatan dan program tidak bisa dilakukan. Kalau melakukan itu adalah pelanggaran undang-undang," jelasnya.

Dijelaskannya, sengketa administrasi seperti ini memang perlu dilakukan pengujian jika memang ada kekeliruan dan jika terbukti keliru, maka perlu diperbaiki.

Terkait dengan dugaan kekeliruan dalam hal penetapan pasangan calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti oleh KPU Makassar jika memang terdapat kekeliruan, maka memungkinkan untuk diperbaiki meskipun keputusan itu sudah berlalu.

"Inilah gunanya kita ada di sini bermusyawarah untuk mengkaji di mana bentuk kekeliruannya. Kalau memang ada kekeliruan, meskipun itu sudah berlalu, maka masih memungkinkan untuk diperbaiki karena sengketa administrasi itu mempersoalkan mengenai keabsahan atau tidaknya suatu keputusan," ucapnya.

Sementara itu dari pihak termohon KPU Makassar melalui kuasa hukumnya Marhumah Majid lebih banyak mempertanyakan mengenai proses dan mekanisme persyaratan calon dan pencalonan oleh bakal pasangan calon sebelum ditetapkan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024