Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Hadi Basalamah disebut-sebut menerima uang senilai Rp80 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan penyewaan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jalan Tanjung Bunga Makassar.

"Tersangka Azikin menyebut kalau yang bersangkutan pernah terima uang Rp80 juta. Barang buktinya berupa notes (catatan) yang diserahkan kepada Hadi Basalamah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Makassar, Kamis.

Dia menyebutkan, hal tersebut berdasarkan pengakuan Azikin setelah diperiksa penyidik mengenai orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyewaan gedung CCC milik Pemerintah Provinsi Sulsel itu.

Meski demikian, berdasarkan pengakuan saksi, Hadi Basalamah yang diperiksa pada Rabu (14/2) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel membantah menerima uang tersebut berdasarkan catatan penerima uang.

"Dari pengakuan saksi (Hadi Basalamah) kata dia tidak menerima, setelah tersangka mengaku uang senilai Rp80 juta telah diserahkan kepada saksi. Ini tentu belum dijadikan bukti kuat, tapi masih dipelajari dari pengakuannya," tutur Dicky.

Sebelumnya, Nur Azikin sebagai Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel ditangkap tim dari Polda Sulsel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Desember 2017.

Tidak hanya itu, seorang kontraktor bernama Malik Arif ikut ditangkap polisi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kala itu mengemukakan Nur Azikin dan Malik Arif diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek APBD 2017 serta dana penyewaan Gedung CCC berlokasi di Jalan Tanjung Bunga Makassar.

Bahkan Nur Azikin diduga ikut terlibat dalam pemotongan penggunaan anggaran APBD 2017 pada beberapa kegiatan penunjukan langsung yang dipotong sampai 65 persen dari nilai kontrak.

Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp433,6 juta. Kemudian uang sebesar Rp350 juta ditemukan di ruangan Nur Azikin dan sisanya sebesar Rp83.600.000 di ruangan stafnya.

Diduga uang itu berasal dari Malik Afif selaku kontraktor yang ditunjuk langsung dalam pelaksanaan beberapa proyek penunjukan Dinas Perdagangan Sulsel.

"Uang ini diantarkan langsung Malik ke kantor Nur Asikin. OTT dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA di kantor UPTD BPLP Sulsel, saat itu ada dua orang," kata Yudhiawan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024