Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo membantah telah menunjuk Asisten III Ruslan Abu secara khusus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel.

"Tidak betul itu, itu isu menyesatkan, siapa bilang?" kata Syahrul yang dikonfirmasi usai pengukuhan Pjs Bupati Jeneponto di Makassar, Senin.

Menurut Syahrul, tidak ada penunjukan secara khusus, semua asisten (Asisten I, II, dan III) menjalankan fungsinya masing-masing, dan secara otomatis mengambil alih tugas sekda, sebagai Plh sesuai bidang masing-masing.

"Ada yang mancing-mancing, cari ribut lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini terkait pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Sulsel masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berbeda dengan pengangkatan pejabat sementara bupati, yang pertimbangan pengangkatannya didominasi oleh gubernur, menurut Syahrul, untuk pengangkatan Plt Sekda adalah hak menteri.

Yang jelas, kata Syahrul, pihaknya telah mengirimkan usulan untuk mengisi posisi tersebut sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

"Semua jalan baik saja karena pelaksana harian berfungsi, tidak ada masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Abdul Latif masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo.

"Sekprov itu sama dengan Dirjen (Direktur Jenderal) di Kementerian, yang tanda tangani SK pengangkatan dan pemberhentiannya adalah presiden," kata Ashari

Sementara terkait kekosongan jabatan Sekda, ia mengatakan hingga saat ini Abdul Latif masih tercatat sebagai Sekda, meski ia sudah mengajukan pengunduran diri.

"Kerja-kerja Sekda diambil alih oleh pelaksana harian yang terdiri dari tiga asisten Pemprov Sulsel," ucapnya.

Sebagai informasi, Sekda Sulsel Abdul Latif mengajukan pengunduran diri, karena menjadi Calon Bupati Kabupaten Pinrang pada Pilkada 2018 ini.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024