Mamuju (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD setempat, Rabu.

Kedua ranperda yang diserahkan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulbar tersebut, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan disaksikan 18 anggota DPRD setempat.

Penyerahan Ranperda sempat diskorsing selama 15 menit, karena anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 18 orang.

Sidang akhirnya dilanjutkan setelah dilakukan musyawarah dengan ketua-ketua fraksi dan menyepakati sidang dilanjutkan kembali.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengemukakan, pengelolaan barang milik daerah dan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah yang dikelola dengan baik akan menjadi parameter dari pengelolaan keuangan pemerintah yang baik.

"Kedua ranperda ini merupakan ranperda yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Ali Baal Masdar.

Menurut Ali Baal Masdar, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sebagian besar materi muatan Perda Sulbar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam diktum Keputusan Mendagri dijelaskan bahwa pembatalan Perda Nomor 14 tahun 2009 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Pemerintah Provinsi Sulbar harus menyesuasikan materi muatan Perda itu," tuturnya.

"Dalam hal pembatalan keseluruhan atau sebagian materi muatan perda provinsi," ucap Ali Baal Masdar.

Gubernur menjelaskan, pembatalan itu dilakukan paling lambat tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterima, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 134 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

"Untuk itu, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut atau merubah perda tersebut," jelasnya.

Terkait ranperda perubahan atas Perda Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Ali Baal Masdar menuturkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu dari lima pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi, yang dominan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daearah (PAD).

"Berdasarkan kesepakatan rakor Kepala Dinas Pendapatan Daerah se-Sulawesi beberapa waktu lalu, semuanya menetapkan tarif BBNKP sebesar 12,5 persen. Hal itu untuk menghindari perang tarif pajak antardaerah untuk BBNKB dan pembelian kendaraan bermotor dilakukan di Provinsi masing-masing sesuai dengan identitas alamat KTP pembeli," terangnya.

Namun adanya provinsi lain yang menurunkan BBNKB menjadi sepuluh persen, menurut Ali Baal menyebabkan banyak warga yang beralih membeli kendaraan di provinsi tersebut, sehingga mengakibatkan pembelian kendaraan di wilayah Sulbar dan perolehan BBNKB menurun," sebut Ali Baal.

Berdasrakan data, jumlah kendaraan bermotor roda empat dan roda dua dua yang baru dibeli dan dikenakan BBNKB di wilayah Sulbar, pada 2016 sebanyak 12.101 buah dan pada 2017 mengalami peningkatan 54 persen atau sebanyak 18.593 unit.

Namun pada Januari 2018 jumlah itu mengalami penurunan yakni menjadi 1.161 buah atau sebesar 6 persen.

Sedangkan penerimaan dari sektor BBNKB I pada 2016 sebesar Rp70.979.308.299,00 miliar dan 2017 mengalami penurunan 8 persen atau hanya sebesar Rp65.503.337.249,00 miliar.

Untuk itu, agar warga tetap membeli kendaraan di wilayah Sulbar, maka dilakukan perubahan atas ranperda tersebut dengan menetapkan tarif BBNKB I bagi kendaraan roda empat dan dua sebesar 10 persen.

"Penetapan tarif BBNKB I sebesar sepuluh persen dari nilai jual pajak dalam ranperda ini kiranya tidak menyalahi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah ditetapkan paling tinggi 20 persen," kata Ali Baal Masdar.

Ia berharap agar proses pembahasan dan penetapan ke dua ranperda itu dapat selesai sesuai jadwal yang disepakati bersama.

Sementara Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras mengatakan, kedua ranperda yang telah diserahkan tersebut akan menjadi masukan bagi fraksi-fraksi untuk dijadikan pemandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya. Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (kanan) dan Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitru Aras (kiri) berjalan menuju kursi tempat duduk masing-masing sebelum dimulai sidang paripurna DPRD Sulbar, Rabu (7/3). (Foto M. Faisal Hanapi)

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024